Selasa, 29 Januari 2013

Roy Suryo: Pengembang Situs SBY Harus Introspeksi

VIVAnews - Menanggapi situs Presiden SBY yang diretas oleh seorang pemuda bernama Wildan, Roy Suryo turut angkat bicara. Pakar telematika yang juga politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi pengelola situs.

"Seharusnya ini menjadi introspeksi untuk para pemilik situs, termasuk situs Presiden SBY, agar ke depannya lebih berhati-hati," kata Roy Suryo, saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Januari 2013.

Dia mengaku, kasus peretasan situs Pesiden SBY dengan domain www.presidensby.info ini adalah tugas terakhirnya sebagai konsultan presiden. Namun, saat ditunjuk sebagai Menpora, dia menyerahkan proses tersebut sepenuhnya pada Bareskrim.

"Saya sudah komunikasi langsung dengan Kepala Bareskrim Polri Sutarman. Kemarin pun sempat dibahas lagi saat rapat kerja nasional pemerintahan. Saya mendukung sepenuhnya upaya Polri," tegas Roy Suryo.

Seperti diketahui, Jumat pekan lalu, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap peretas situs Presiden SBY. Pemuda usia 22 tahun ini bernama Wildan Yani S Hari.

Wildan merupakan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi di Jember, Jawa Timur, yakni CV Surya Tama. Menurut hasil investigasi, Wildan juga telah meretas beberapa situs lain, yaitu www.jatireja.network, yang merupakan Internet Service Provider (ISP). Kemudian, situs polresgunungkidul.info juga diretasnya.

Menurut direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arif Sulistyo, pada situs-situs tersebut, Wildan hanya mengubah tampilan (defacing). "Motif iseng saja, hanya mengganti tampilan," ujarnya.

Karena tindakan isengnya itu, polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 22 huruf B UU 36/1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar